Monday, February 13, 2012

Pasca Putusan PK, Benarkah Antasari Membunuh karena Cinta Segitiga?

Pasca Putusan PK, Benarkah Antasari Membunuh karena Cinta Segitiga?

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen.


Benarkah Antasari membunuh Nasrudin hanya karena cinta segitiga dengan sang pemandu golf Rani Juliani seperti yang selama ini di gembar-gemborkan polisi? Berikut catatan panjang kasus Antasari tersebut versi polisi:


14 Maret 2009


Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen (41), mengendarai mobil sedan BMW warna silver Nopol B 191 E, ditembak 2 orang tidak dikenal di Jalan Hartono Raya Kompleks Modern Land, sekitar 900 meter dari lapangan Golf Modern Land Tangerang. Akibat tembakan tersebut dia meninggal dunia.


Belakangan terungkap dua orang penembak tersebut adalah Heri Santosa dan Daniel. Dua eksekutor tersebut mendapat order dari Hendrikus. Kepada polisi, Hendrikus mendapat pesanan dari Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. Pengakuan Edo, dia mendapat perintah untuk membunuh korban dari mantan Kapolres Jaksel, Kombes Pol Wiliardi Wizar alias Willy.


Edo bisa bertemu Willy atas prakarsa Jerry. Edo diberi uang oleh Willy sebesar Rp 500 juta. Lantas Willy pun berkicau jika uang tersebut dari pengusaha Sigid Haryo Wibisono atas sepengetahuan Antasari.


28 April 2009


Polisi menangkap Sigid di Jalan Pati Unus 35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Wiliardi dan Sigid diperoleh keterangan bahwa yang mempunyai keinginan untuk menghilangkan nyawa Nasrudin adalah Antasari Azhar.


Nasrudin sering meneror dan memeras Antasari dengan ancaman akan membongkar perselingkuhan Antasari dengan istri siri Nasrudin bernama Rani yang terjadi Hotel Grand Mahakam Kebayoran Baru Jaksel sekitar bulan Mei 2008.


Karena ancaman tersebut dirasakan sudah sangat mengganggu baik diri pribadi maupun istri dari Antasari, maka Sigid menghubungi Wiliardi untuk meminta bantuan pembunuhan terhadap Nasrudin.


08 Oktober 2009


Sidang perdana yang mendudukkan Antasari sebagai terdakwa di kursi pesakitan PN Jaksel. Antasari Azhar didakwa melakukan secara bersama-sama dengan orang lain untuk membujuk orang melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.


19 Januari 2010


Antasari dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Cirus Sinaga. Menurut Cirus, Antasari terbukti bersama-sama pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar membujuk seseorang untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnen.


11 Februari 2010


Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel. Majelis hakim yaitu Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji. Atas putusan ini, Antasari dan JPU mengajukan banding. Antasari minta dibebaskan, JPU minta Antasari dihukum mati.


17 Juni 2010


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK ini harus tetap mendekam selama 18 tahun di penjara. Atas putusan ini, Antasari dan JPU mengajukan kasasi.


21 September 2010


MA menolak permohonan kasasi Antasari Azhar dan JPU. MA tetap menghukum Antasari dengan hukuman 18 tahun penjara.


6 September 2011


Antasari mengajukan PK dan memohon dibebaskan karena merasa tidak bersalah sama sekali.


13 Februari 2012


MA menolak PK Antasari sehingga mantan ketua KPK ini harus mendekam 18 tahun dipenjara. MA belum mengungkapkan alasan penolakan PK tersebut.


Pasca putusan PK MA ini, apakah menunjukan kebenaran jika Antasari membunuh Nasarudin hanya karena masalah cinta segitiga dengan pemandu golf semata? Atau memang benar seperti yang dihembuskan kubu Antasari bahwa dia dijebak?


"Ini mesti diterima dan dihormati. Kita tidak bisa mengabaikan, ini kan putusan mahkamah," ujar Antasari seperti ditirukan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.


(asp/vit)

detikNews : Pasca Putusan PK, Benarkah Antasari Membunuh karena Cinta Segitiga?

hukum negara ini sudah bersabda.
bahwa AA dihukum karena bersama2 membujuk untuk melakukan pembunuhan.

biar lebih sreg..
biasanya ada kalimat yang seperti ini

........dengan sah dan meyakinkan.....

maspras 14 Feb, 2012

Mr. X 14 Feb, 2012


-
Source: http://andinewsonline.blogspot.com/2012/02/pasca-putusan-pk-benarkah-antasari.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment